Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Reskrim Polres di Sumut Dilaporkan Istri ke Polda, Diduga Selingkuh dengan Seorang Polwan

Kasat Reskrim Polres dilaporkan istrinya ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan polwan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasat Reskrim Polres di Sumut Dilaporkan Istri ke Polda, Diduga Selingkuh dengan Seorang Polwan
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan - Kasat Reskrim Polres di Sumut dilaporkan istrinya ke Polda. Oknum tersebut diduga berselingkuh dengan polwan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres di Sumatera Utara (Sumut)  dilaporkan istrinya ke Polda.

Oknum tersebut berinisial DIL yang berpangkat AKP.

Ia dilaporkan istrinya karena diduga telah berselingkuh dengan seorang polwan.

Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut.

Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan diberikan sanksi.

"Saat ini oknum Kasat Reskrim dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).

Dia mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP DIL dipastikan akan dijatuhi sanksi.

Baca juga: Laporan Dicabut, Kasus Perselingkuhan Camat di Aceh dengan Pejabat di Sumut Berakhir Damai

Baca juga: Pinjol Ilegal di Jakut Ancam Sebar Konten Pornografi, Digerebek Semalam, Pelaku Kebanyakan WFH

Berita Rekomendasi

Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP DIL.

Apakah oknum tersebut akan dicopot atau cuma sanksi administrasi saja, belum jelas.

"Bila terbukti ada dikenakan saksi," kata Donald.

Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP DIL beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut.

Yang bersangkutan terlihat datang seorang diri.

Anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat polwan yang diduga selingkuh dengan AKP DIL.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Selingkuh dengan Polwan, Kasat Reskrim Polres Terancam Disanksi Diperiksa Propam

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas