Pria di Tulungagung Mengamuk karena Dibangunkan saat Mabuk, Kabur setelah Balik Dihajar Warga
Pria berinisial Dn (46) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengamuk karena dibangunkan dalam kondisi mabuk berat, Sabtu (23/10/2021) malam.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial Dn (46) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengamuk, Sabtu (23/10/2021) malam.
Ia mengamuk setelah dibangunkan dalam kondisi mabuk berat di depan rumahnya.
Adapun lokasinya berada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Ia menganiaya sejumlah warga.
Namun, aksinya itu dibalas oleh warga hingga membuatnya kabur.
Seorang saksi mata, MKJ menuturkan, awalnya Dn pulang dalam kondisi mabuk berat, dan sampai tertidur di depan gang rumahnya.
Kondisi Dn mengundang perhatian warga.
“Lalu ada warga yang melapor ke istrinya. Istrinya tidak lama kemudian datang,” ucap MKJ.
Baca juga: Pria Mabuk di Kupang Acungkan Pisau di Acara Lamaran, Tamu Undangan Tunggang Langgang
Namun saat melihat istrinya datang, Dn malah naik pitam.
Ia pun mengamuk dan menyerang warga di sekitar lokasi. Tiga orang sempat merasakan pukulan dari Dn.
“Warga lalu geram karena ia sudah meresahkan. Akhirnya ada yang berani balik menghajar dia,” ungkap MKJ.
Salah satu korban yang sempat dipukul Dn adalah seorang warga yang akan pergi ke mushala.
Setelah mendapat perlawanan dari warga, Dn kabur ke arah Timur.
Lagi-lagi seorang warga menjadi sasaran pukulannya.
Aksi brutalnya terhenti setelah polisi dari Polsek Kedungwaru datang.
Dn dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk diamankan sementara waktu.
Baca juga: Kronologi Pria Mabuk di Tuban Aniaya Tetangganya hingga Pingsan, Ribut soal Masakan Daging Kambing
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, mengakui telah mengamankan Dn saat dalam kondisi mabuk berat.
“Kami biarkan saja sampai sadar. Setelah sadar ia malu sendiri,” ungkap Siswanto.
Meski begitu, lanjut Siswanto, tidak ada warga yang melapor karena dipukul Dn.
Meski demikian polisi tetap memroses Dn karena dianggap kerap meresahkan.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
“Pasalnya tipiring dan tetap akan menjalani proses persidangan,” tandas Siswanto.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dibangunkan saat Mabuk, Warga Tulungagung Malah Mengamuk; Kabur Setelah Dibalas Warga
(Surya.co.id/David Yohanes)