PROFIL Kapolres Nunukan AKBP SA yang Aniaya Anggotanya, Pernah Selamat dari Ledakan Gudang Senjata
Berikut ini profil Kapolres Nunukan AKBP SA yang menganiaya anggotanya. Pada 2019 lalu, ia pernah selamat dari ledakan gudang senjata di Srondol.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ia juga pernah mengikuti Dikjab Danki pada 2003.
Baca juga: FAKTA Kapolres Nunukan Diduga Aniaya Anggotanya, Penyebab Emosi hingga Dinonaktifkan dari Jabatan
Baca juga: Sosok Irjen Bambang Kristiyono, Kapolda Kaltara Perintahkan Kasus Kapolres Nunukan Diusut Tuntas
Sebelum menjadi Kapolres Nunukan, AKBP SA sempat menjabat sebagai Komandan Batalyon Gegana Brimob.
Saat menjabat sebagai Komandan Batalyon Gegana Brimob, ia pernah menjadi korban ledakan gudang senjata Mako Brimob di Srondol, Semarang, Jawa tengah pada September 2019.
Dilansir Tribunnews, AKBP SA satu-satunya korban dalam insiden tersebut.
Ia dilarikan ke RS Banyumanik yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kala itu, ia hanya menderita luka ringan.
"Hanya luka ringan dan sekarang sudah mau dibawa pulang," ujar Kapolda Jawa Tengah saat itu, Irjen Rycko Amelza Dahniel.
AKBP SA Sempat Mutasi Anak Buah yang Dianiayanya
Usai menganiaya anak buanya, Brigadir SL, AKBP SA sempat memutasinya ke Polsek perbatasan Malaysia.
Mutasi Brigadir SL itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/X/2021.
"Kapolres mengeluarkan TR mutasi kepada anggota namanya Brigadir SL yang dipukul itu dari Banit Bintara Unit PIK NIK Polres Nunukan jadi ke Polsek yang berbatasan dengan Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmad, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Nasib Kapolres Nunukan yang Diduga Pukul Anak Buah: Dinonaktifkan dari Jabatan dan Diperiksa Propam
Baca juga: Viral Video Kapolres Nunukan Tendang Anak Buah, Korban Pegang Perut dan Tersungkur
Namun, setelah video penganiayaan yang dilakukan AKBP SA viral, surat telegram itu dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan perintah Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
"Nah TR itu perintah Pak Kapolda suruh dibatalkan dianggap batal kan perintah Kapolda."