Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

Brigadir SL menjalani visum menyusul dugaan kasus penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak
ISTIMEWA
Brigadir SL, anggota Polres Nunukan yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA meminta maaf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir SL menjalani visum menyusul dugaan kasus penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA.

Hal itu untuk mengetahui luka yang dialami oleh korban usai insiden tersebut.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad menyampaikan hasil visum Brigadir SL pun hingga kini masih belum keluar.

Nantinya, tim kedokteran yang akan menganalisa luka yang dialami korban.

"Kalau kasus pemukulan penganiayaan pemukulan yang menyebabkan seorang itu terluka pasti otomatis sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar. Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Viral penganiayaan polisi di Nunukan
Viral penganiayaan polisi di Nunukan (Tangkap Layar Twitter)

  
Budi menyampaikan visum ini nantinya juga untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditarik ke unsur tindak pidana atau tidak.

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya kan. Kalau tidak apa-apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan," tukasnya.

Baca juga: Eks Kapolres Nunukan AKBP SA Ngaku Khilaf Aniaya Brigadir SL

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.

Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas