Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Terduga Pencuri Tewas di Keroyok Warga, Ternyata Korban Masih Hidup saat akan Dikuburkan

Fakta baru kasus pria berinisial M (50) di Garut, Jawa Barat yang tewas dikeroyok warga terungkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Baru Terduga Pencuri Tewas di Keroyok Warga, Ternyata Korban Masih Hidup saat akan Dikuburkan
Istimewa/Dok Desa Sindangsari
Korban amuk massa di Garut saat dievakuasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pria berinisial M (50) di Garut, Jawa Barat yang tewas dikeroyok warga terungkap.

Ternyata, korban masih hidup saat hendak dikuburkan.

Bahkan, ada pelaku yang mengetahui hal itu namun malah menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus tewasnya M.

Diketahui, M tewas dikeroyok setelah kepergok memasuki rumah seorang warga.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021) dini hari.

Jasad korban kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam karung lalu dikuburkan di kaki Gunung Cikuray.

Baca juga: 2 Pria Mabuk Duel di Pesta Pernikahan, 1 Orang Tewas dengan Sejumlah Luka, Ini Kronologinya

Baca juga: POPULER Regional: Mahasiswa Tewas saat Ikut Diklat Menwa | Kasus Kapolres Nunukan Pukul Anak Buah

Berita Rekomendasi

Laporan Tribun Jabar, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini .

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (26/10/2021).

Dikatakan Wirdhanto, lokasi penguburan korban dilakukan di salah satu ladang jagung milik warga di kaki Gunung Cikuray.

"Lokasinya sekitar dua kilometer dari lokasi pengeroyokan," ucapnya.

Ia mengungkapkan, para tersangka menganiaya korban menggunakan sejumlah benda tumpul hingga tajam.

"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam.

Salah satu tersangka berinisial S (39), kata Wirdhanto, sempat menyadari bahwa M masih hidup.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas