Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Penyidik Diduga Setubuhi Istri Tersangka: Kronologi hingga Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

Seorang penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah tersandung kasus asusila. Bripka RHL diduga setubuhi istri tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in FAKTA Kasus Penyidik Diduga Setubuhi Istri Tersangka: Kronologi hingga Kapolsek Kutalimbaru Dicopot
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum penyidik dari Polsek Kutalimbaru, diduga setubuhi istri tersangka kasus narkoba. 

Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.

Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi, Kamis (21/10/2021) lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Kapolsek Parigi Moutong, Korban Buka Suara, Psikologi sang Ibu Terguncang

4. Kapolsek dan Kanit Reskrim Kutalimbaru dicopot

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat diawancarai, Selasa (26/10/2021).
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat diawancarai, Selasa (26/10/2021). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak geram setelah mengetahui ada oknum penyidik di Polsek Kutalimbaru yang diduga lecehkan istri tersangka narkoba.

Akibat kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, dikutip dari Tribun-Medan.com.

BERITA TERKAIT

Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana

Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan.

Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Berita lainnya seputar Kabupaten Deli Serdang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas