Gara-gara Cinta Tak Terbalas, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto Syur Tetangganya di Status WhatsApp
Seorang pemuda berinisial HNE (21) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto syur wanita idamannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial HNE (21) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menyebarkan tangkapan layar foto wanita idamannya setengah tanpa busana.
Hal itu dilakukan lantaran pelaku kesal cintanya tak terbalas.
Korban merupakan tetangga sekaligus teman masa kecil pelaku.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, kasus ini bermula ketika pelaku dan korban melakukan panggilan video call.
Saat itu pelaku meminta kepada korban agar membuka setengah baju.
Jika tidak mau, maka akan menyebarkan video korban dengan teman lelakinya, kepada keluarga dan teman-temannya.
Baca juga: Jambret Viral yang Rampas HP Pesepeda di Sudirman Tertangkap, Eksekutor dan Penadahnya Masih Buron
Takut dengan ancaman itu, korban pun memenuhi permintaan pelaku.
"Saat panggilan video call itu, pelaku melakukan screenshot. Kemudian dijadikan status WhatsApp," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, motif pelaku melakukan tindakan tidak senonoh itu karena pelaku menghubungi korban berkali-kali namun tidak pernah direspon.
Karena kesal, pelaku kemudian menjadikan foto setengah bugil korban sebagai status WhatsApp sehingga tersebar dan diketahui banyak orang.
Pada Senin, 11 Oktober 2021, korban diberitahu jika foto tangkapan layar wajah korban dengan setengah telanjang dada digunakan pelaku sebagai status WhatsApp. Korban marah.
Baca juga: Fakta Kapolres Nunukan AKBP SA Pukul Anak Buah, Asal Usul Video Tersebar Hingga Dicopot dari Jabatan
"Pelaku diamankan warga kemudian diserahkan ke Polres Sleman," tuturnya.
Diketahui, antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Keduanya kenal sejak kecil.
Setelah tumbuh remaja, pelaku menaruh hati kepada korban. Namun korban tidak merespon. Jarak usia keduanya terpaut cukup jauh.
Pelaku 21 tahun dan korban 13 tahun. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 45 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cinta Tak Direspon, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Wanita Idamannya di Medsos
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)