Kronologi Terduga Pencuri di Garut Dianiaya Lalu Dikubur di Kebun Jagung, Begini Kasusnya Terungkap
Mm seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia setelah diamuk massa di Garut, Jawa Barat karena tepergok diduga hendak mencuri.
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Mm seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia setelah diamuk massa di Garut, Jawa Barat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021) dini hari lalu.
Peristiwa bermula saat Mm tepergok warga diduga hendak melakukan aksi pencurian sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, Mm dipergoki sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Emosi warga tak terkendali, terlebih jauh sebelumnya korban pernah tepergok melakukan aksi pencurian.
Namun, saat itu aksi pencurian yang dilakukannya berujung damai setelah dimediasi warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Terungkap Terduga Pelaku Percobaan Pencurian di Garut Dibunuh Saat Berada di Liang
Warga yang sudah emosi lantas menganiaya Mm hingga tak sadarkan diri.
Ia dihajar massa menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
Setelah tak berdaya, kemudian korban diikat dengan tali dan dimasukan ke dalam karung.
Lantas tubuhnya dibawa ke kebun jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray atau satu kilo meter dari lokasi penganiayaan korban untuk dikubur
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Mm diketahui masih hidup oleh seorang berinisial S (39).
Baca juga: Pencuri Dihakimi Massa di Garut, Masih Hidup Ketika Dikubur Warga di Kaki Gunung Cikuray
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menyayat leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Mm ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto.
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Setelah selesai penguburan, massa lantas membubarkan diri.
Terungkapnya kasus
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat keluarga korban datang ke Polres Garut.
Saat itu, keluarga melapor kehilangan korban.
Keluarga sudah tidak melihat korban sejak tanggal 11 Oktober 2021.
"Dari laporan kehilangan tersebut kami Polres Garut termasuk juga Polsek Bayongbong melakukan langkah-langkah pencarian serta penyelidikan dimana saudara Maman berada," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah melakukan penyelidikan pihaknya mendapat informasi tindak pidana pengeroyokan di daerah Kecamatan Cigedug yang berakhir dengan penguburan seorang korban.
Baca juga: Pemancing asal Garut yang Tenggelam di Waduk Jatigede Ditemukan, 200 Meter dari Lokasi Awal Hilang
Menurut Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan meminta kerjasama tokoh ulama dan tokoh masyarakat di kawasan tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa memang betul saudara Mm itu telah dikubur dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama," ucapnya.
Pihaknya kemudian menelusuri dengan memeriksa saksi-saksi atas pengeroyokan tersebut untuk dimintai keterangan.
Ada 20 orang saksi diperiksa selama satu malam pada Minggu 24 Oktober 2021 di Polres Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan 14 orang ditetapkan tersangka dan terbukti terlibat dalam kejadian dini hari kelam pada 12 Oktober itu.
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang mengakibatkan saudara Mm meninggal dunia kemudian dikubur di kaki Gunung Cikuray," ujar Wirdhanto.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Bersama, Ayah dan Anak di Garut Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Dalam kasus tersebut, tersangka S yang berperan menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (TribunJabar.id/ Sidqi Al Ghifari).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Pengungkapan Kasus Maman yang Dikubur Setelah Dianiaya, Berawal dari Laporan Kehilangan dan Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.