Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berdalih Tak Merasa Puas dengan 2 Istrinya, Ayah di Ogan Ilir Nodai Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Kasus ayah rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial Py.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berdalih Tak Merasa Puas dengan 2 Istrinya, Ayah di Ogan Ilir Nodai Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan
https://www.freepik.com/
Ilustrasi seorang ayah di di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tega nodai anak tirinya hingga hamil 7 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial Py.

Sedangkan korbannya masih di bawah umur, AI (14).

Akibat perbuatan Pa kini anak tirinya itu tengah hamil 7 bulan.

Sementara Pa sudah diamankan Mapolres Ogan Ilir untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kepada awak media, tersangka mengaku sejak dua tahun lalu kerap memaksa korban mengikuti keinginannya.

Baca juga: Dirudapaksa Pacar Ibunya 17 Kali, Seorang Remaja Alami Infeksi di Bagian Alat Vital, Korban Diancam

"Sejak Juli 2019 sampai awal Oktober tadi saya menggauli korban. Kira-kira ada 20 kali," ungkap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).

Berita Rekomendasi

Tersangka mengaku setiap kali akan melakukan perbuatannya, disertai dengan ancaman.

"Saya cuma bilang ke korban 'kalau tidak mau melayani saya, kamu tidak saya urus'. Itu saja cuma ngancam pakai mulut," ujar tersangka.

Diakui tersangka, dia tega menggauli anak tirinya itu karena tak terpenuhi kebutuhan biologis dari kedua istrinya.

Menurut tersangka, istri pertamanya sudah puluhan tahun menderita sakit sehingga tidak dapat melayani.

Sedangkan istri kedua dinilai tersangka tak dapat memuaskan nafsu birahinya.

"Istri pertama sudah lama sakit. Istri kedua sudah tidak mantap lagi," ucap tersangka.

Tersangka melakukan perbuatannya saat istri keduanya yang merupakan ibu korban, sedang tidak berada di rumah.

"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.

Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.

Baca juga: Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan

Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021).
Tersangka berisial Pa (52) warga Ogan Ilir ditangkap karena merudapaksa anak tirinya berinisial AI (14) diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (26/10/2021). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.

Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.

"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Punya 2 Istri, Pria Paruh Baya Asal Seri Bandung OI Rudapaksa Anak Tiri, Korban Usia 14 Tahun

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas