Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Berikut ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi: polisi sedang menembak 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya anggota Polres Lombok Timur Briptu HT (26).

Sementara pelakunya anggota Polsek Wanasaba Bripka MN (38).

Belakangan diduga kuat, motif dari penembakan ini karena masalah asmara.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus polisi tembak polisi ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLombok.com dan Kompas.com.

Baca juga: FAKTA Kasus Penyidik Diduga Setubuhi Istri Tersangka: Kronologi hingga Kapolsek Kutalimbaru Dicopot

1. Kronologi kejadian

Kasus bermula pada pada Senin (25/10/2021) pagi.

BERITA TERKAIT

Pada hari itu, Bripka MN yang sedang melaksanakan tugas piket.

Secara diam-diam dia mengambil laras panjang V2 lalu pergi mendatangi rumah Briptu HT.

Lokasinya berada di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Bripka MN masuk ke dalam rumah dan langsung menembak korban.

Saat ditemukan, HT tergeletak berlumuran darah dan masih mengenak handuk.

Lokasi penembakan kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota polisi di Kabupaten Lombok Timur.
Lokasi penembakan kasus polisi tembak rekan kerja sesama anggota polisi di Kabupaten Lombok Timur. (Kanal YouTube KompasTV)

Jasad Briptu HT ditemukan pertama kali oleh rekannya yang bernama M Syarif Hidaytullah.

Saat itu Syarif datang untuk mencari korban karena ponselnya yak bisa dihubungi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas