Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Berikut ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi: polisi sedang menembak 

”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginformasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.

Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.

”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.

Baca juga: Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

3. Motif masih belum bisa dipastikan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif dari kasus ini belum bisa dipastikan.

Namun dugaan kuat, pelaku nekat menembak korban karena masalah asmara.

Pelaku diduga cemburu buta karena korban sering chatting dengan istri pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian pelaku menembak korban ini menggunakan senjata api organik," urai Artanto.

Ponsel pelaku dan istrinya disita

Artanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Termasuk menyita handphone milik pelaku dan istrinya.

"Kita sudah menyita handphone pelaku handphone istrinya sedang kita lakukan sinkronisasi data."


"Apa konektivitas antara korban, pelaku dengan istrinya harus sinkronisasi untuk pembuktian," kata Artanto.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Baca juga: Eks Kapolsek Parigi Moutong yang Dipecat karena Diduga Berbuat Asusila Ajukan Banding

4. Terancam hukuman mati

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas