Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus oknum anggota polisi tembak rekannya yang sesama anggota polisi terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Berikut ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in FAKTA Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur: Ambil Senjata Tanpa Izin, Pelaku Terancam Hukuman Mati
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi: polisi sedang menembak 

Artanto menyebut, selain terancam diberhentikan, Bripka MN akan diadili secara hukum pidana.

Bahkan, ia terancam hukum mati.

"(Akan) Dilakukan proses peradilan pidana dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati maksimal," tutur Artanto.

5. Bripka MN segera dipecat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB, Irjen Muhammad Iqbal akan mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

Termasuk segera memecat Bripka MN.

Kapolda berjanji akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Disebutkan, dalam waktu dekat, Polda NTB akan menggelar sidang kode etik yang diikuti oleh Bripka MN.

Pada sidang tersebut, ada rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Saya pastikan, oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Iqbal.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)(Kompas.com/Idham Khalid/Karnia Septia)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Timur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas