Nasib Tragis Pria di Lembata Tewas Dihabisi di Hadapan Istri, Bagian Tubuhnya Sempat Dibawa Pelaku
Hamdan dihabisi dengan cara sadis di hadapan istrinya di Komak, Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Adi Suhendi
Kapolres Lembata AKBP Yoce Marten mengatakan pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kebun milik orang tuanya di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan.
Ditemukannya keberadaan pelaku berkat kejelian petugas dalam melakukan olah TKP dan mencari bukti-bukti.
Ola tak berkutik saat petugas menangkapnya dari tempat persembunyiannya.
Petugas pun langsung memborgol dan menggiringnya ke Mapolres Lembata untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Sembunyi di Kebun Milik Orangtua, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Diringkus
"Pelaku sudah tertangkap di kebun atas milik orang tuanya. Ia langsung dibawa ke kantor,” ujar Kapolres Yoce Marthen kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
“Dari semalam langsung kita periksa dan akan dilanjutkan lagi hari ini berikut saksi-saksi lain yang lain,” ujarnya.
Dijelaskan, pelaku pembunuhan sadis itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lembata guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Syur Guru di Lembata, si Pemeran Diciduk Polisi, Ini Pengakuannya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur meminta warga Lembata khususnya di Kota Lewoleba tidak merasa resah dan gelisah karena pelaku sudah ditangkap
Iptu Yohanes pun mengatakan berdasarkan penyelidikan, pelaku memang sudah berniat hendak membunuh korban.
Diduga ODGJ
Polres Lembata belum bisa memastikan kalau Ola Beniehaq menderita gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Apakah ODGJ atau tidak kita belum bisa putuskan karena harus dilakukan pemeriksan secara intensif lagi," ungkap Yoce Marten.
Baca juga: Kebahagiaan Pria di Lembata, Diberi Jaket Jokowi: Tidak Mau Dicuci, Disimpan Sebagai Kenangan
Polisi juga akan mendatangkan ahli kejiwaan untuk membuktikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Polres Lembata sudah melakukan visum luar terhadap jenazah korban Hamdan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (poskupang.com/ Ricardus Wawo)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Penggal Kepala Ditangkap, Kasat Reskrim Lembata Harap Warga Lembata Tidak Panik dan Belum Bisa Dipastikan Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Tergolong ODGJ