Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 56 Tahun Dihabisi Selingkuhan di Bantul, Pelaku Rampok Korban karena Terlilit Banyak Utang

Kasus seorang wanita dihabisi selingkuhan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Korbannya Mularti (56). Sedangkan pelakunya pria berinisial YN (49).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Wanita 56 Tahun Dihabisi Selingkuhan di Bantul, Pelaku Rampok Korban karena Terlilit Banyak Utang
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari dan Kompas.com/Markus Yuwono
Pelaku YN saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Saat itu pelaku mencekik korban, kemudian memukuli korban sampai korban tidak bernyawa.

Pelaku sempat menyeret mayat korban sejauh 3-4 meter dengan maksud menyembunyikannya di muara Pantai Depok sehingga tertutup daun-daun.

Uang korban sebesar Rp 200 ribu, kalung, cincin dan motornya pun diambil oleh pelaku.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang sebelumnya terparkir di RS Panembahan Senopati.

Tersangka Pembunuh Wanita di Muara Sungai Opak Yunarto (kaos Biru) di Mapolres Bantul Jumat (29/10/2021).
Tersangka Pembunuh Wanita di Muara Sungai Opak Yunarto (kaos Biru) di Mapolres Bantul Jumat (29/10/2021). (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Baca juga: Berawal Ribut soal Rokok, Pria di Bantaeng Habisi 3 Anggota Keluarganya, Ayah & Ibu Ikut Jadi Korban

Motif karena terlilit banyak utang

Terkait motifnya, Kapolres menyatakan, pelaku ini memiliki hutang.

Akhirnya dia nekat menganiaya dan mencuri harta milik korban.

Berita Rekomendasi

"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya, dikutip TribunJogja.com.

Ancaman hukuman

Dari hasil pemeriksaan YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Atas kejadian itu, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati.

YN terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas