Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poster Menwa Calo Surga hingga Bubarkan UKM Pembunuh Penuhi Kantor Menwa UNS, Buntut Tewasnya GE

Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dipenuhi poster bertuliskan Menwa Calo Surga hingga Bubarkan UKM Pembunuh.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Poster Menwa Calo Surga hingga Bubarkan UKM Pembunuh Penuhi Kantor Menwa UNS, Buntut Tewasnya GE
TribunSolo Septiana Ayu/Fristin Intan
GE (20), mahasiswa UNS yang tewas saat Diksar Menwa (kiri) dan situasi kantor sekretariat Menwa UNS pada Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Tewasnya GE (20) saat pendidikan dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa), membuat mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) geram.

Buntutnya, kantor sekretariat Menwa UNS dipenuhi poster yang ditempelkan di tembok hingga pintu.

Dikutip dari TribunSolo, poster-poster itu bertuliskan 'Kalian Gagal untuk Gagah, Bubarkan UKM Pembunuh', 'Bubarkan Bubarkan Bubarkan Hancurkan!', 'Justice for Gilang', 'Menwa Calo Surga', hingga 'Kapan Keluar Goa?'.

Tak hanya poster, beberapa buket bunga juga diletakkan di meja depan sekretariat Menwa UNS.

Saat ini, Menwa UNS sudah dibekukan untuk sementara waktu per 27 Oktober 2021.

Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE.
Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE. (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Barang Bukti Baru Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Polisi: Sudah Dilakukan Penyitaan

Baca juga: Fakta Mahasiswa Tewas saat Diksar Menwa UNS, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Indikasi Kekerasan

Pembakuan Menwa UNS ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomow 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatangani Prof Dr Jamal Wiwoho.

Berdasarkan SK itu, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun selama dibekukan.

Berita Rekomendasi

Keputusan itu diambil menyusul ditemukannya fakta-fakta terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diklat Menwa UNS.

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," ujar Ketua Tim Evaluasi Menwa UNs, Sunny Ummul Firdaus, kepada TribunSolo, Sabtu (30/10/2021).

Kata Staf Konas Menwa Indonesia soal Usulan Menwa Dibubarkan

Kepala Staf Komando Nasional (Konas) Resimen Mahasiswa (Menwa), M Arwani Denny mendatangi Polresta Solo, Kamis (28/10/2021).
Kepala Staf Komando Nasional (Konas) Resimen Mahasiswa (Menwa), M Arwani Denny, mendatangi Polresta Solo, Kamis (28/10/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Kepala Staff Komando Nasional (Konas) Menwa, M Arwani Denny, menanggapi soal usulan yang meminta Menwa seluruh Indonesia dibubarkan.

Menurutnya, usulan itu hanyalah aspirasi biasa.

Pasalnya, ujar Arwani, semua organisasi di Indonesia, termasuk Menwa, memiliki tujuan baik untuk membangun bangsa.

"Aspirasi biasa itu, saya kira kami masih bekerja sesui frame. Bakal ketemu titik terang (setelah penyidikan)," kata Arwani saat mendatangi Polresta Solo, Kamis (28/10/2021), dilansir TribunSolo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas