Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga

Kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelakunya seorang ibu muda berinisial GMS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Sriwijayapost/Istimewa
Ilustrasi ibu muda di Bangkalan gondol uang ratusan juta milik warga korban penipuan dengan modus jual beli minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang ibu muda berinisial GMS.

Wanita 28 tahun itu mengelabui dua orang korbannya, masing-masing berinisial AMZ (34) dan AMA.

Akibat kejahatan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kini pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kraton diamankan Sat Reskrim Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino membenarkan kasus ini.

Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya

Ia mengatakan, GMS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

GMS tampak mengenakan kaos tahanan berwarna orange dan jilbab berwarna hitam, ia hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (28/10/2021).

“Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dengan status saksi, akhirnya terlapor GMS, kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan minyak goreng sebanyak 970 kardus dengan total nilai Rp 206.800.000,” ungkap Alith.

Barang bukti yang disita Sat Reskrim Polres Bangkalan berupa 5 lembar screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp dari tersangka GMS, ponsel, dan 3 lembar bukti transfer tertanggal 20, 21, dan 22 Maret 2021.

Alith menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelapor, AMZ (34), warga Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan memesan sejumlah 940 kardus minyak goreng Sunco kepada tersangka GMS, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan terjadi dengan pelapor AMZ dengan total nilai Rp 140.650.000.

GMS menjanjikan pesanan akan dikirim pada tanggal 2 April 2021.

Baca juga: Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Kepala Minimarket di Tasik Bobol Tempat Kerjanya, Gondol Rokok dan Susu

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kasi Humas Iptu Sucipto membeberkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penggelapan dengan tersangka ibu muda, GMS (28), warga Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan dalam gelar Pers Rilis di Mapolres Bangkalan
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dan Kasi Humas Iptu Sucipto membeberkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penggelapan dengan tersangka ibu muda, GMS (28), warga Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan dalam gelar Pers Rilis di Mapolres Bangkalan (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

AMZ membayar secara bertahap sebanyak empat kali pembayaran dengan sistem transfer.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas