Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelakunya seorang ibu muda berinisial GMS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang ibu muda berinisial GMS.
Wanita 28 tahun itu mengelabui dua orang korbannya, masing-masing berinisial AMZ (34) dan AMA.
Akibat kejahatan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kini pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kraton diamankan Sat Reskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino membenarkan kasus ini.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Ia mengatakan, GMS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
GMS tampak mengenakan kaos tahanan berwarna orange dan jilbab berwarna hitam, ia hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (28/10/2021).
“Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dengan status saksi, akhirnya terlapor GMS, kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan minyak goreng sebanyak 970 kardus dengan total nilai Rp 206.800.000,” ungkap Alith.
Barang bukti yang disita Sat Reskrim Polres Bangkalan berupa 5 lembar screenshot percakapan melalui layanan WhatsApp dari tersangka GMS, ponsel, dan 3 lembar bukti transfer tertanggal 20, 21, dan 22 Maret 2021.
Alith menjelaskan, kasus ini berawal ketika pelapor, AMZ (34), warga Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan memesan sejumlah 940 kardus minyak goreng Sunco kepada tersangka GMS, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan terjadi dengan pelapor AMZ dengan total nilai Rp 140.650.000.
GMS menjanjikan pesanan akan dikirim pada tanggal 2 April 2021.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Kepala Minimarket di Tasik Bobol Tempat Kerjanya, Gondol Rokok dan Susu
AMZ membayar secara bertahap sebanyak empat kali pembayaran dengan sistem transfer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.