Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Kasus penipuan dengan modus jual beli minyak goreng terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Pelakunya seorang ibu muda berinisial GMS.
Editor: Endra Kurniawan
Namun, lanjut Alith, pada tanggal 2 April 2021 GMS memberitahu AMZ perihal keterlambatan pengiriman pesanan minyak goreng dari Surabaya.
Sepekan kemudian, 8 April 2021 pengiriman pesanan tidak kunjung terjadi.
“AMZ adalah korban penggelapan dengan kerugian senilai Rp 140.650.00. Sedangkan korban, AMA menderita kerugian senilai Rp 66.150.000.
"Kasus dan modusnya sama, dimungkinkan ada korban lain. Tetapi baru dua orang yang melapor,” jelas Alith.
Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
Di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bangkalan, GMS mengaku uang dari hasil kejahatannya telah ludes untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami menunggu apakah korban lain yang ingin melapor. Jumlah korban atas kasus penggelapan dengan tersangka GMS hingga saat ini masih dua orang."
"Kami belum tahu berapa jumlah korbannya, namun baru dua orang yang melapor kepada kami,” pungkas perwira menengah kelahiran Surabaya itu.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Ibu Muda di Bangkalan ‘Tergelincir’ Licinnya Minyak Rp206 Juta, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi
(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.