Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta
Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. pelakunya seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan.
Editor: Endra Kurniawan
Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.
Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.
Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.
Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara
Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.