Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pemilik Tempat Karaoke Dianiaya di Tulangbawang, Berawal Dari Pelanggan Tak Mampu Bayar

Seorang wanita pemilik tempat karaoke menjadi korban penganiayaan di Tulangbawang Barat, Lampung

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Pemilik Tempat Karaoke Dianiaya di Tulangbawang, Berawal Dari Pelanggan Tak Mampu Bayar
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang wanita pemilik tempat karaoke menjadi korban penganiayaan di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang wanita pemilik tempat karaoke menjadi korban penganiayaan di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku diketahui seorang pria bernama Made Sastrawan (27) warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.

Sementara korbannya bernama Wayah Kasti (51) warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Penganiayaann tersebut dipicu, karena adik ipar pelaku tak mampu membayar tarif karaoke beserta minuman keras.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.

Kemudian pelaku, membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan lokasi kejadian berada di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Berita Rekomendasi

Made Satrawan ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Baca juga: Tangani Dugaan Penganiayaan Siswa SD hingga Koma, Polres Musi Rawas telah Ambil Langkah Ini

Usai karaoke sembari menenggak minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.

Baca juga: Lakukan Penganiayaan, Bapak dan 2 Anaknya di Padang Diamankan

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas