Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Komandan BAIS TNI di Aceh Tewas Dirampok, 3 Pelaku Bersekongkol, Bawa Senjata SS1-V2

Kasus tewasnya Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, akhirnya terungkap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Komandan BAIS TNI di Aceh Tewas Dirampok, 3 Pelaku Bersekongkol, Bawa Senjata SS1-V2
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto tersangka dan barang bukti senjata SS1, dalam kasus penembakan Dantim BAIS Pidie saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid, akhirnya terungkap.

Pria berumur 53 tahun itu meninggal dunia lantaran dirampok.

Sementara tersangkanya berjumlah tiga orang.

Mereka masing-masing berinisial M (41) otak dari kasus ini dan D (43) serta AF (42) yang bertugas membantu M.

Baca juga: Setahun Berlalu, Tersangka Perampok dan Pembunuh di Sumatera Utara Ini Tak Kunjung Ditangkap

Kronologi kejadian

Dihimpun dari Serambinews.com, perampokan tersebut telah direncanakan oleh ketiga pelaku sehari sebelum eksekusi di kebun cabai milik pelaku D.

Awalnya pelaku M pertamanya mengajak ketemu korban di TKP pada Kamis (28/10/2021).

Berita Rekomendasi

Lokasinya berada di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Aceh.

M dan korban memang sudah saling kenal.

Bahkan, M mengetahui keseharian korban Kapten Inf Abdul Majid, termasuk kebiasaannya membawa sejumlah uang dalam mobil.

Baca juga: 3 Perampok Bersenjata Gasak Ratusan Juta dari Toko di Aceh

M kemudian berangkat dengan menaiki mobil korban menuju TKP.

Setibanya di lokasi sudah ada tersangka lain D dan AF.

Sebelum bertemu dengan korban, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.

Kondisi mobil korban usai kejadian.
Kondisi mobil korban usai kejadian. (Tangkap layar Kanal YouTube KompasTV)

AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.

M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.

Para tersangka kemudian kabur dari lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (31/10/2021).

Ketiga tersangka ini ditangkap secara terpisah.

D ditangkap sekira pukul 00.20 WIB di Desa Tanjung Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.

Kemudian M ditangkap pukul 06.00 WIB di Desa Langgien Sagoe, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Dan tersangka F ditangkap jam 09.30 WIB di Jalan Banda Aceh Medan di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.

Baca juga: Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh Bermotif Perampokan, 3 Pelaku Rencanakan Aksi di Kebun Cabai

Tersangka M tipu rekannya

Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membeberkan, tersangka utama M sempat menipu rekannya sendiri.

Saat pertemuan di ladang cabai milik D di Pidie, M mengaku uang yang diambil dari korban hanya berjumlah Rp 5 juta.

Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk AF sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.

"Padahal uang yang diambil Rp 35 juta," ujar Winardy, dikutip dari Kompas TV, Senin (1/11/2021).

Winardy mengatakan, motif penembakan korban murni perampokan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto barang bukti dan foto tersangka pelaku penembakan Dantim BAIS Pidie dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto barang bukti dan foto tersangka pelaku penembakan Dantim BAIS Pidie dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021). (Serambinews.com/Subur Dani)

"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," ujarnya.

Dalam kasus ini, 3 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka M sebagai otaknya yang mengenal korban.

Tersangka D pihak yang memiliki senjata.

Sementara tersangka AF sebagai eksekutor yang menembak korban.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Kronologi Nenek 80 Tahun di Palembang Dirampok Cucunya, Gasak Kalung Emas, Pelaku Mengaku Khilaf

Asal-usul SS1-V2

Winardy melanjutkan penjelasannya, saat melakukan aksinya, tersangka memakai senjata jenis SS1-V2.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, senjata api yang digunakan untuk menembaki korban adalah jenis SS1-V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.

"Ini senjata sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan. Termasuk dengan amunisi."

"Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakan (tidak berfungsi)," kata Winardy dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com /Subur Dani)(KompasTV/Raja Umar)

Berita lainnya seputar kasus perampokan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas