Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kabupaten Bima menjadi korban rudapaksa oknum pegawai kantor desa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menjadi korban rudapaksa oleh oknum pegawai kantor desa berinisial CT.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian.
Namun, kasus tersebut mandek dengan alasan tak cukup bukti.
Akibat perbuatan bejat pelaku itu, kini korban hamil sembilan bulan.
Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bima Kota, 15 Agustus 2021.
Tetapi hingga saat ini penanganan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak Polres Bima Kota sempat menangkap dan menahan terduga pelaku CT.
Tetapi menurut informasi keluarga korban, terduga pelaku sudah dilepas karena kepolisian belum memiliki cukup bukti.
Baca juga: Baru Jadian Sehari, Siswi SMA di Kupang Nyaris Dirudapaksa Kakak Kelas, Korban Terus Memberontak
Baca juga: ABG 15 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pria Kenalannya, Pura-pura Turuti Keinginan Pelaku Lalu Kabur
Keluarga korban pun mempertanyakan penanganan kasus tersebut.
Mereka kecewa kasus kekerasan seksual yang menimpa saudaranya belum juga dituntaskan.
"Kami tuntut keadilan. Minta terduga pelaku diproses secara hukum," pinta Hajrika, ipar korban kepada wartawan.
”Pihak keluarga minta keadilan dengan kasus yang tidak jadi lanjut ke tahap penyidik. Kami minta pelaku diproses secara hukum,” kata Hajrika, salah seorang anggota keluarga pada TribunLomok.com, Senin (1/11/2021).