Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kabupaten Bima menjadi korban rudapaksa oknum pegawai kantor desa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Hajrika mengaku pihak keluarga korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Dalam SP2HP tertanggal 1 Oktober 2021, tertulis alasan penyidik belum melanjutkan kasus tersebut karena belum cukup bukti.
”Dari polisi bilang kasus belum bisa naik ke penyidikan karena saksinya masih kurang,” katanya.
Kepolisian, kata Hajrika, akan melanjutkan proses penyelidikan bila mereka menemukan fakta-fakta baru atau saksi lain dalam kasus tersebut.
Terkait kronologi kasus, Hajrika menuturkan, keluarga baru mengetahui jika korban menjadi korban pemerkosaan setelah perutnya membesar.
Baca juga: Bocah Laki-laki di Banyuasin Dilecehkan Remaja 17 Tahun, Modus Diajak Menonton Tari India
Kala itu diperkirakan usia kandungan mencapai enam bulan.
Setelah ditanya keluarga, korban pun mengaku dia telah dirudapaksa oleh pelaku berinisial CT, seorang pegawai kantor desa setempat.
”Sekarang korban tidak berani keluar rumah, usia kandungan mungkin sekitar sembilan bulan,” kata Hajrika.
Insiden tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2021, saat itu korban baru pulang dari sungai.
Saat melewati rumah CT, korban ditarik hingga masuk ke dalam kamar dan diduga disetubuhi pelaku di sana.
”Korban katanya berusaha melawan tetapi diancam oleh pelaku,” tutur Hajrika.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah melihat perut korban membesar dan dinyatakan hamil.
Keluarga kini sangat kasihan melihat kondisi korban.
Selama ini dia kerap menjadi korban bullying teman-temannya, termasuk saat duduk di bangku SMP.