Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kabupaten Bima menjadi korban rudapaksa oknum pegawai kantor desa.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Sehingga dia pun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Sekarang dia menjadi korban pemerkosaan laki-laki tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kepolisian pun belum menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
”Keluarga hanya ingin minta keadilan untuk adik kami ini,” tandasnya.
Baca juga: Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pria 53 Tahun di Jakbar Diciduk Polisi, Modus Diajak ke Tempat Sepi
Terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi belum menjelaskan secara detail apakah kasus tersebut dihentikan atau tidak.
Sebab mereka melakukan gelar perkara kasus tersebut di Polda NTB.
”Biar konformasi ke humas atau ke polres karena masih harus digelarkan di polda, terimakasih,” katanya, singkat via WhatsApp, Senin (1/11/2021).
Informasi yang didapatkan TribunLombok.com, kasus tersebut sudah ditangani Polres Bima Kota. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi.
Tapi sejauh ini baru ada keterangan pihak korban saja. Tidak ada keterangan ataupun petunjuk pendukung lainnya.
Sehingga kepolisian tidak bisa melanjutkannya ke tahap penyidikan.
Dengan catatan, kasus akan dilanjutkan jika ada fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gadis Difabel Dirudapaksa Oknum Staf Desa hingga Hamil 9 Bulan di Bima, Kasusnya Dihentikan Polisi