Sepekan Lebih Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
9 hari sudah GE mahasiswa UNS meninggal saat Diklat Menwa tapi belum ada penetapan tersangka meski hasil autopsi sudah keluar, puluhan saksi diperiksa
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo meninggal setelah mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) pada Minggu (24/10/2021).
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, mahasiswa tersebut berinisial GE warga Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.
Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kejadian tersebut.
Walaupun hasil autopsi sudah keluar.
Puluhan saksi digilir menjalani pemeriksaan.
Olah TKP dilakukan di sejumlah tempat.
Tapi penetapan status tersangka belum dilakukan.
Ada Dugaan Penganiayaan, Tapi Belum Ada Penetapan Tersangka
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo saat Diklatsar Menwa UNS.
Meski lebih dari 7 hari berjalan, Kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
"Kasus GE diduga adanya penganiayaan, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan proses masih dilaksanakan sampai dengan pendalaman alat bukti," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Pujo kepada TribunSolo.com, Senin (1/11/2021).
Dugaan penganiayaan dibuktikan dalam hasil visum luar dan visum dalam pada tubuh GE.
"Visum luar dan dalam, terbukti ada luka. Kalau visum luar adanya luka pada kepala," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jadi Kakorlantas
Sedangkan untuk penetapan tersangka, Djuhandani mengatakan pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka hingga saat ini.