Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta SMS Teror Bom di Kuningan, Pelakunya Janda Anak 5, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang

Dalang di balik ancaman teror bom di Kuningan, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelakunya janda anak lima. Ini fakta-fakta kasusnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta SMS Teror Bom di Kuningan, Pelakunya Janda Anak 5, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang
Kolase Tribunnews.com: https://www.freepik.com/pressfoto dan Kontributor Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
(Kiri) Ilustrasi bom dan (Kanan) Pelaku teror bom sejumlah bank di Kuningan saat diamankan pihak kepolisian. 

Pemeriksaan juga dilakukan kepada beberapa saksi dan warga Iingkungan sekitar.

Hasilnya, MN berhasil diamankan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Ciawigebang, Kuningan.

Baca juga: Petani yang Mengurus Aliran Air di Kuningan Ditemukan Terbujur Kaku, Awalnya Sempat Dikira Tidur

3. Kata pihak kepolisian

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan penangkapan MN.

Ia menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan teror dengan menggunakan nomor 083166177419.

”Pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telfon milik pelaku," ujar Hafid.

Berita Rekomendasi

Hafid mengatakan, perbuatan pelaku menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online.

MN selanjutnya diamankan beserta sejumlah barang bukti.

"Dari keberhasilan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk oppo A54 warna Biru, foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419."

"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," urainya.

Baca juga: Libatkan Densus 88 dan Cybercrime, Peneror Bom Bank di Ciawigebang Kuningan Belum Juga Terlacak 

4. Ancaman hukuman

MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas