Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dipecat, Teknisi Ini Curi Alat Milik Perusahaan, Menyesal Hasil Kejahatan Tak Bisa Dijual

Kasus pencurian terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Pelakunya adalah pria berumur 38 tahun, JS

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Terima Dipecat, Teknisi Ini Curi Alat Milik Perusahaan, Menyesal Hasil Kejahatan Tak Bisa Dijual
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi seorang pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mencuri di bekas tempat kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 38 tahun, JS

Ia nekat mencuri alat milik mantan perusahaan.

Sementara, motif dari kasus ini karena JS tak terima diberhentikan dari pekerjaannya sebagai teknisi.

Sebelumnya, JS nekat mencuri perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Baca juga: Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Pakai Mobil Milik Anggota Polisi saat Beraksi

Bahkan akibat ulah warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu, signal telekomunikasi di kawasan Cambai Kota Prabumulih hilang.

Akibat perbuatannya itu, JS harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cambai lantaran diringkus tim Elang Cambai di kediamannya pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 01.00.

Berita Rekomendasi

Sementara satu pelaku lainnya inisial A yang merupakan teman satu kantor JS masih buron dan dalam pengejaran Tim Elang Cambai Satreskrim Polsek Cambai.

Bersama JS turut diamankan barang bukti berupa perangkat modul WRFU dan Combiner menara telekomunikasi PT TBG.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai, Ipda Hendra membenarkan kasus ini.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap JS bermula dari laporan dari PT Hutchison 3 Indonesia diwakili karyawan Mardinata Rastay ke SPKT Polsek Cambai.

Dalam laporannya dilaporkan jika pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 16.00 terjadi hilang signal seluler.

Mendapati itu, pelapor dan Sukri penjaga menara melakukan pemeriksaan perangkat menara telekomunikasi dan mendapati perangkat modul WRFU dan COMBINER telah hilang dari dalam menara BTS tersebut.

Mardinata dan Sukri lalu memberitahu ke pimpinan PT Hutchison 3 Indonesia dan selanjutnya melapor ke Polsek Cambai.

Baca juga: Brankas Kantor Ekspedisi Dibobol Mantan Karyawan, Gondol Rp144 Juta, Duplikat Kunci Sebelum Dipecat

JS (38) ketika digiring petugas Polsek Cambai menuju sel tahanan, Selasa (2/11/2021). Bapak empat anak ini mencuri perangkat menara telekomunikasi di tempatnya bekerja setelah diberhentikan perusahaan.
JS (38) ketika digiring petugas Polsek Cambai menuju sel tahanan, Selasa (2/11/2021). Bapak empat anak ini mencuri perangkat menara telekomunikasi di tempatnya bekerja setelah diberhentikan perusahaan. (TRIBUN SUMSEL/EDISON)
Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas