Tak Terima Dipecat, Teknisi Ini Curi Alat Milik Perusahaan, Menyesal Hasil Kejahatan Tak Bisa Dijual
Kasus pencurian terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Pelakunya adalah pria berumur 38 tahun, JS
Editor: Endra Kurniawan
Mendapat laporan itu Tim Elang Cambai dari Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di kediamannya.
Tak ingin membuang waktu, tim elang cambai pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Saat kita menuju kediaman tersangka lain inisial A yang bersangkutan telah lebih dulu kabur menggunakan kendaraan yang mereka pakai untuk melakukan pencurian. Saat ini pelaku masih kami buru," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Baca juga: Manajer Perusahaan Besi di Tegal Diciduk Polisi, Gondol Rp 311 Juta Milik Pelanggan, Ini Modusnya
Sementara itu, JS ketika dibincangi mengaku dirinya mencuri karena kesal di PHK perusahaan dengan alasan kinerja turun.
"Kinerja saya turun karena ada 4 keluarga meninggal secara beruntun tapi justru daya diberhentikan dan setelah terima gaji hanya Rp 1,6 juta padahal satu bulan Rp 3,5 juta," ungkapnya.
JS mengatakan, dirinya menyesal lantaran modul WRFU dan combiner tersebut tidak bisa dijual sehingga terpaksa dijual di tempat rongsokan dengan harga murah.
"Saya bekerja itu sebagai teknisi tapi saat aksi yang memotong kabel-kabel bukan saya tapi A, yang mengajak saya juga A alasannya tidak ada uang," ungkap pria anak empat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Diberhentikan Perusahaan, Jhoni Curi Perangkat Menara Telekomunikasi
(TribunSumsel.com/Edison)
Berita lainnya seputar Kota Prabumulih.