FAKTA Kepala SDN di Lampung Ditangkap Densus 88, Pernah Berbaiat ke Pimpinan JI, Ini Perannya
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lampung. Ia diketahui berinisial DRS (47)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lampung.
Ia diketahui berinisial DRS berumur 47 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan teroris.
DRS merupakan kepala sekolah di sebuah SD daerah Pesawaran, Lampung.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan DRS merupakan kepala sekolah.
Baca juga: Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Izin LAZ ABA Dicabut Kemenag
"Pekerjaan PNS sebagai kepala sekolah SDN Pesawaran," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
DRS berhasil diamankan Densus 88 berawal dari penangkapan terduga teroris sebelumnya, Ir S (61) dan SU (59) sejak Minggu (31/10/2021) kemarin.
Sementara DRS ditangkap Wonokrio, Pringsewu, Lampung pada 2 November 2021.
Pernah berbaiat kepada Pimpinan JI
Aswin melanjutkan penjelasannya, DRS diketahui pernah berbaiat kepada pimpinan Jamaah Islamiyah (JI).
"DRS merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah yang sudah berbaiat ke Amir Jamaah Islamiyah," ungkapnya kepada Tribunnews.com.
Sementara untuk peran dari DRS, kepala sekolah ini pernah menjabat Seketaris Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang terafiliasi dengan teroris JI.
DRS sempat menjabat sebagai Wakil Ketua LAZ BM ABA Lampung ketika Ir S menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung.
Baca juga: Densus Amankan Ratusan Kotak Amal Terkait Penangkapan Tiga Terduga Teroris di Lampung
Aswin menjelaskan, DRS juga pernah menjabat sebagai Ketua LAZ BM ABA Lampung periode 2018 sampai dengan 2020.
Berdasarkan hal tersebut, DRS dianggap mengetahui aliran dana LAZ-ABA yang digunakan untuk kegiatan teroris JI.