Kasus Pemerasan yang Menjerat Ekawaty Dewi Hingga Dia Dipecat dari Keanggotaan KPU Jeneponto
Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa Dewi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kasus pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Perindo pada Pemilu 2019 lalu, berbuntut panjang.
Adalah Ekawaty Dewi yang sebelumnya dilaporkan oleh caleg dari Partai Perindo Puspa Dewi Wijayanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ekawaty dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Puspa Dewi Wijayanti.
Diketahui pada Pemilu 2019, Puspa Dewi Wijayanti menjadi Caleg Dapil IV untuk DPRD Sulsel.
Akibat laporan itu, anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi akhirnya dipecat sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan pemecatan Ekawaty Dewi ini berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti dikutip dalam keterangan resmi DKPP.
Dalam laporannya Puspa Dewi Wijayanti menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty Dewi.
Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.
Baca juga: Miliki Integritas Jadi Syarat Tambahan yang Dirumuskan Pansel Untuk Rekrut Anggota KPU dan Bawaslu
Tak hanya itu, Puspa Dewi Wijayanti juga kerap dimintai uang oleh Ekawaty.
Beberapa di antaranya mentransfer Rp 2 juta pada 12 Agustus 2018, Rp 25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp 75 juta pada 17 Maret 2019.
Salah satu bukti yang diajukan yakni percakapan lewat telepon.
Namun dalam persidangan, Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa Dewi.
Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin sejak lama di antara mereka.
Menurut Ekawaty sekaligus teradu dalam perkara kasus nomor 168-PKE-DKPP/X/2021, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty dan Puspa pernah menginap sekamar di salah satu hotel, saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.
Berdasarkan bukti-bukti fakta sidang, DKPP berpendapat Ekawaty terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Puspa Dewi sebagai peserta pemilu.
Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukkan bahwa teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan
"Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca, serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," ucap anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
Didik juga menyebut, berdasarkan rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa, menunjukkan bahwa Ekawaty telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto, meskipun dengan dalih terbatasnya kamar, kata Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR RI Minta Timsel KPU-Bawaslu Kerja Secara Profesional dan Transparan
"Semestinya teradu memahami kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik," imbuh Didik.
Ekawaty dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat penyelenggara Pemilu.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Peras Anak Buah Hary Tanoesoedibjo dan Sekamar di Hotel, Anggota KPU Jeneponto Ekawaty Dewi Dipecat