Oknum Guru di Tangerang Lakukan Penipuan, Gelapkan Uang Rp150 Juta, Modus Jual Beli Tanah
Kasus penipuan dengan modus jual beli tanah terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya seorang oknum guru PNS berinisial J (53).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli tanah terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang oknum guru PNS berinisial J (53).
Ia merupakan warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe.
Sementara korbannya berinisial S.
Pria 53 tahun itu berdomisili Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Diana Tertipu Investasi Bodong EDCCash, Sampai Jual Rumah dan Rugi Miliaran Rupiah
Akibat perbuatan pelaku, S kehilangan uang Rp150 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, J sudah berhasil diamankan.
"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," katanya di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (2/11/2021).
Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu.
Kata Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta.
Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.
Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC
"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan."
"Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," ujar Wahyu.
Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank.
Setelah uang tunai ada, korban menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka.
Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.
"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.
Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban pun mulai curiga dengan tersangka.
Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Wanita Muda di Sidrap Tipu Mantan Bos hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pakai Struk Transfer Palsu
Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang.
Korban pun kemudian melayangkan somasi.
"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Guru PNS di Tangerang Karena Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp150 Juta
(WartaKotalive.com/Andika Panduwinata)