Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Tangerang Lakukan Penipuan, Gelapkan Uang Rp150 Juta, Modus Jual Beli Tanah

Kasus penipuan dengan modus jual beli tanah terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya seorang oknum guru PNS berinisial J (53).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Guru di Tangerang Lakukan Penipuan, Gelapkan Uang Rp150 Juta, Modus Jual Beli Tanah
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi oknum guru di Kabupaten Tangerang lakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp150 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli tanah terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang oknum guru PNS berinisial J (53).

Ia merupakan warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe.

Sementara korbannya berinisial S.

Pria 53 tahun itu berdomisili Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Diana Tertipu Investasi Bodong EDCCash, Sampai Jual Rumah dan Rugi Miliaran Rupiah

Akibat perbuatan pelaku, S kehilangan uang Rp150 juta.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, J sudah berhasil diamankan.

"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," katanya di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (2/11/2021).

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu.

Kata Wahyu, awalnya tersangka J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta.

Kepada korban, tersangka mengaku uang yang dipinjam akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC


oknum guru PNS yang diduga tipu korbannya hingga Rp150 Juta
oknum guru PNS yang diduga tipu korbannya hingga Rp150 Juta. (WartaKotalive/Istimewa)

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan."

"Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," ujar Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas