Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Pembuat Konten Video Tak Senonoh di Kota Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH

Terhadap yang bersangkutan, selain mengharuskan wajib lapor, Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Remaja Pembuat Konten Video Tak Senonoh di Kota Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, SSTP, MSi saat konferensi pers kasus konten TikTok tak senonoh. Konferensi pers itu digelar di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Kamis (4/11/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dua remaja yang membuat konten tak senonoh di aplikasi TikTok diberi sanksi oleh Satuan Polisi Pamong dan Wilayatul Hisbah Praja (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.

Mereka harus wajib lapor dan diharuskan meminta maaf kepada publik.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang kedapatan telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh.

"Konten tersebut kemudian disebarkan pelaku melalui media sosial TikTok.

Kedua pelaku terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (4/11/2021), .

Sebenarnya, beber Kasatpol PP, ada beberapa yang diketahui membuat video TikTok namun ada yang belum diketahui keberadaannya.

BERITA REKOMENDASI

Pihaknya WH pun, tegas Ardiansyah, akan memanggil pelaku pembuat konten tak senonoh lainnya.

Baca juga: Tubagus Joddy Sempat Unggah Video Sebelum Kecelakaan Maut, dr Tirta: Semoga Lo Ngaku Jujur ke Polisi

Kedua pelaku yang berinisial A, warga Aceh Besar dan MJ, warga Bireuen, diminta meminta maaf kepada publik dalam konferensi pers, karena sudah membuat konten yang melanggar nilai-nilai syariat Islam di banda aceh.

Selain itu, keduanya juga diberikan sanksi wajib lapor ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Keduanya kedapatan telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh yang disebarkan melalui media sosial TikTok,” ujar Ardiansyah.

Kata Ardiansyah, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh No 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat lslam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.


Terhadap yang bersangkutan, selain mengharuskan wajib lapor, Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif.

“Untuk seterusnya, mereka akan diberikan pengetahuan agama dan siraman rohani bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas