Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan

Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri di Lampung, Ritual Aneh hingga Motif Penganiayaan
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Wanita berinisial NV (40) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung karena diduga menganiaya bocah 7 tahun, Jumat (5/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -  Bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial J menjadi korban penganiayaan oleh calon ibu tirinya.

Calon ibu tiri berinisial NV (40) ini tidak hanya melakukan kekerasan fisik terhadap korban tapi juga melakukan sadis yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, selain kekerasan fisik, korban juga sempat dimasukkan ke dalam baskom.

"Kepala korban dicemplungkan ke dalam baskom, yang menurut keterangan tersangka itu sebagai sebuah ritual," kata Devi, Kamis (4/11/2021).

Devi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi.

"Memang kata tersangka, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka," jelas Devi.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan yang dilakukan tersangka juga didasari rasa jengkel lantaran ayah korban susah dihubungi.

Baca juga: Kisruh Istri Sultan Pontianak, Penobatan Istri Siri jadi Maha Ratu Ditolak hingga soal Penganiayaan

Ia pun melampiaskan kekesalannya ke korban.

Namun apa pun alasannya, NV bakal dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 44 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Devi.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan NV (40), perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Adapun korban berinisial J, bocah perempuan berusia 7 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/11/2021) malam.

"Tersangka diamankan di kediamannya kemarin malam," kata Devi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021).

Devi menambahkan, warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari ayah korban.

Korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan mengalami luka dan trauma.

"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit, dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," jelas Devi.

Dititipkan oleh Ayah Kandung Korban 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, korban J dititipkan oleh ayahnya ke rumah NV dari bulan Maret 2021 - akhir September 2021.

"Sudah dititipkan kurang lebih selama 8 bulan, namun kekerasan yang dilakukan NV baru baru ini," kata Devi, Jumat (5/11/2021).

Devi mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan NV terhadap J diakhir masa-masa dititipkan.

Korban akhirnya dipulangkan NV ke keluarga ayah J, akhir bulan September 2021.

Baca juga: Gara-gara Cekcok saat Pesta Miras, 2 Pemuda di Manado Aniaya Temannya Pakai Pisau, Ini Kronologinya

"Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kekerasan dilakukan sekitar satu bulan terakhir sebelum akhirnya laporan masuk ke kami," kata Devi.

Devi menambahkan, NV warga Tanjungkarang Barat ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.

Pasalnya, korban yang dititipkan oleh ayah korban kerap menerima kekerasan fisik yang menyebabkan korban luka dan trauma.

"Dipukul menggunakan gagang kemoceng, cubit dan ada bekas luka gigitan di kepala korban," kata Devi.

Korban Didampingi Komnas Perlindungan Anak  

Korban penganiayaan yang dilakukan calon ibu tiri, saat ini sudah dalam pendampingan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung.

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan secara hukum maupun psikologis nya.

"Kita ditunjuk sebagai tim advokasi korban, sekaligus memberikan perlindungan secara psikologis nya juga," kata Ahmad, Jumat (5/11/2021).

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter)
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (kanan). Bocah Korban Penganiayaan Calon Ibu Tiri di Bandar Lampung dalam Pendampingan Komnas PA (Tribunlampung.co.id/Joviter) ()

Menurut Ahmad, treatment psikologis perlu dilakukan agar korban tidak mengalami trauma begitu dalam.

Terlebih lagi, lanjut Ahmad korban sudah tiga tahun ditinggal oleh ibu kandungnya.

Sementara saat dititipkan kepada NV, justru mendapat perlakuan yang tidak layak.

"Kondisi korban sudah mulai membaik, jadi kita buat korban senyaman mungkin untuk mengurangi rasa traumatis nya," kata Ahmad.

Ahmad juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pihak Komnas PA Bandar Lampung tengah mempersiapkan berkas pendampingan secara hukum terhadap korban.

 "Berkas berkas sudah kita lengkapi, karena kami mengawal perkara ini dari awal hingga nanti di persidangan," kata Ahmad.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas