Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diringkus 3 Jam Setelah Maling Burung di Teras Rumah Tetangga, Saikhu Tak Berkutik Saksikan CCTV

M Saikhu (29) diringkus polisi tiga jam setelah beraksi mencuri burung murai batu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diringkus 3 Jam Setelah Maling Burung di Teras Rumah Tetangga, Saikhu Tak Berkutik Saksikan CCTV
Istimewa/TribunJatim.com
Polisi membekuk pencuri burung murai batu di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (5/11/2021). 

Ternyata, pelaku yang mengenakan jaket ini hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja saat beraksi. 

Setelah melihat rekaman kamera CCTV, korban pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 17:00 WIB melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Driyorejo. 

Menanggapi laporan warga, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama tim Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.

Baca juga: Burung jalak yang turut dievakuasi dari Afghanistan, bagaimana nasibnya kini?

Tidak memerlukan waktu lama, dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi di lapangan, tim Buser yang dipimpin oleh Ipda Suhari berhasil mengendus siapa pencuri burung murai batu tersebut. 

"Belum genap 3 jam sejak korban melapor ke kantor polisi, tepat pukul 19:45 WIB Ipda Suhari bersama tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya sewaktu baru pulang kerja," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi. 

Pelaku langsung dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian. 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri. Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik NI. 

BERITA REKOMENDASI

Pada saat mencuri burung murai batu milik NI, tersangka mengaku tidak tahu aksinya terekam kamera CCTV

"Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak-semak di area persawahan belakang rumah milik korban," tegasnya. 

Kini satu ekor burung murai batu, satu buah sangkar burung, dan satu buah kain warna biru diamankan di Polsek Driyorejo sebagai barang bukti.

Pemuda berusia 29 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Ngopi dan Melihat Sangkar Burung yang Dibungkus, Pria di Gresik Tergoda, Berakhir Dibui


Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas