Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nelayan di Banda Aceh Setubuhi Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun, Beraksi saat Korban Tertidur

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Pelakunya seorang nelayan tega tega menodai adik iparnya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nelayan di Banda Aceh Setubuhi Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun, Beraksi saat Korban Tertidur
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang nelayan di Banda Aceh rudapaksa adik ipar yang masih berusia 10 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial MAN (40).

Nelayan asal Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh itu tega menodai adik iparnya sendiri.

Mirisnya, saat pelaku beraksi, korban masih berusia 10 tahun.

Kini MAN telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (4/11/2021) sore.

Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam

Kasus ini sebenarnya sudah dimediasi oleh gampong dan melalui proses musyawarah, tapi tidak ditemukan jalan penyelesaiannya, sehingga berakhir pelaporan ke polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, peristiwa pemerkosaan yang dialami Kembang (12)--bukan nama sebenarnya--terjadi saat korban masih berusia 10 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku MAN bukan orang lain, melainkan abang ipar Kembang .

"Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat istri pelaku MAN baru saja melahirkan," kata AKP Ryan, Jumat (5/11/2021).

Mirisnya Kembang yang dinodai oleh abang ipanya itu, di saat istri tersangka meminta bantuan dari korban untuk merawat dan membantunya.

Baca juga: Pria di Medan Rudapaksa Anak Pacarnya, Sering Beri Uang hingga Belikan HP Seharga Belasan Juta

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti dan penyidik menghadirkan pemerkosa adik ipar yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh, Jumat (5/11/2021)
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti dan penyidik menghadirkan pemerkosa adik ipar yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh, Jumat (5/11/2021) (SERAMBINEWS.COM/ISTIMEWA)

Karena, merasa kasihan dengan kondisi kakaknya tersebut, akhirnya Kembang dan ibunya menuju ke rumah kakaknya tersebut.

AKP Ryan menjelaskan sebelum peristiwa itu terjadi, korban diminta oleh kakaknya untuk tidur di kamarnya.


Sementara kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

"Lalu pada dini hari, dimana korban sendiri tidak tahu jam berapa waktu itu, tersangka (abang ipar korban) korban masuk ke kamar kakaknya itu."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas