Nelayan di Banda Aceh Setubuhi Adik Ipar yang Masih Berusia 10 Tahun, Beraksi saat Korban Tertidur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh. Pelakunya seorang nelayan tega tega menodai adik iparnya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
"Pelaku langsung menindih tubuh Kembang dan korban diancam pukul kalau korban bersuara atau mengatakan hal tersebut kepada orang lain," terang AKP Ryan yang turut didamping Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti SH.
Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, pemerkosaan adik ipar yang dilakukan pelaku MAN dimulai sejak Maret 2019.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Remaja Bertato, Pelaku Diamankan saat Berada di Kawasan Wisata Kuliner
Hingga akhirnya orang tua korban (mertua pelaku) mengetahui perbuatan bejat tersebut pada Februari 2021 lalu dan sudah sebanyak tiga kali dilakukan oleh MAN terhadap Kembang.
"Upaya mediasi dan musyawarah sudah coba dilakukan di tingkat gampong.”
“Tapi, dalam proses musyawarah tersebut tidak ditemukan solusi, sehingga keluarga korban didampingi oleh petugas P2TP2A Banda Aceh melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh," terang AKP Ryan.
Terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Nelayan di Kecamatan Kutaraja Ini Tega Perkosa Adik Ipar Saat Sang Istri Baru Siap Melahirkan
(SerambiNews.com/Misran Asri)