Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pak RT di Sumut Lecehkan Tetangganya yang Masih Remaja, Modus Ancam Santet Orang Tua Korban

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). pelakunya pak RT, sementara korbannya tetanggannya sendiri

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pak RT di Sumut Lecehkan Tetangganya yang Masih Remaja, Modus Ancam Santet Orang Tua Korban
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi ketua RT di di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), lecehkan tetangganya yang masih di bawah umur. 

Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi

(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas