Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Pelaku Dihajar Warga
Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. pelakunya seorang pemuda 23 tahun berinisial AA. Korbannya gadis berinisial Hs.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda 23 tahun berinisial AA.
Sementara korbannya gadis berinisial Hs (18)
Bubungan korban dengan pelaku adalah tetangga yang tinggal di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
AA nekat melakukan aksi bejatnya lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh korban.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri
Kejadian ini bermula saat korban berada di rumahnya pada Jumat (5/11/2021) siang.
Saat itu korban sedang beres-beres.
Kemudian datang pelaku yang seketika mencoba melecehkan korban.
Hs langsung berteriak meminta tolong.
Akibat keributan itu tetangga pun mendengar.
Warga segera berdatangan ke rumah Hs lalu menyelamatkannya.
Aa sempat jadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, tersangka mengaku sakit hati dan kesal cintanya ditolak korban dua kali.
Baca juga: Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Rudapaksa Mantan Pacar
Dia mendatangi rumah Hs saat perempuan itu sedang sendirian di rumah.
Tersangka langsung mendekap tubuh korban, berupaya menciumi dan membawa korban ke atas tempat tidur di dalam kamar.
"Saat tersangka berhasil menelentangkan tubuh korban, korban berteriak-teriak sehingga selamatlah ia dari upaya rudapaksa karena tetangga berdatangan," kata Dian di Mapolres, Senin (8/11/2021).
Tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang percabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aa Nekat Rudapaksa Wanita Idamannya Setelah Cinta Dua Kali Ditolak, Gagal karena Hs Teriak
(TribunJabar.id/ Firman Suryaman)