Sempat Buron, Pembacok Tetangga Karena Masalah Wifi Ditangkap Polisi
EM buron sekitar sebulan setelah membacok kepala tetangganya bernama Lasdo Apuan (35 tahun).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - EM (60) pembacok tetangga karena wifi di Bekasi ditangkap polisi.
EM buron sekitar sebulan setelah membacok kepala tetangganya bernama Lasdo Apuan (35 tahun).
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Karanganyar Residence, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (11/10/2021).
Selama pelarian usai membacok tetangganya sendiri Lasdo Apuan (35) gara-gara WiFi, EM sempat mengembara hingga ke Sumatera
Merasa aman dan karena kehabisan uang, EM akhirnya kembali ke Bekasi, bekerja jadi sopir tembak.
Baca juga: Selama Kabur, Pria yang Bacok Tetangganya Karena WiFi Mengembara ke Medan dan Jadi Sopir Tembak
Di luar dugaannya, polisi mencium keberadaan EM dan menangkapnya.
Pelarian EM Usai Bacok Tetangganya Sendiri
EM sempat mengembara hingga ke Sumatera usai membacok tetangganya sendiri gara-gara WiFi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama buron.
"Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, dari pengakuannya selama ini dia mengembara ke mana saja sampai ke Sumatera untuk melarikan diri," kata Mustakim, Minggu (7/11/2021).
Tersangka lanjut Mustakim, memilih kembali ke Bekasi karena kehabisan uang.
Dia merasa sudah cukup aman kembali setelah mengembara cukup jauh.
Baca juga: Warga Pesawaran Lampung Tega Bacok Suami Mantan Istrinya
Di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, sambil bekerja sebagai sopir angkot tembak.
"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.
EM Bacok Tetangganya Sendiri Karena Kesal Tidak Mau Mengaku Telah Gunakan WiFi Miliknya Tanpa Izin
Adapun untuk motif perbuatannya, EM mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.
Baca juga: Kepolisian Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.
Dia dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Aksi Penganiayaan Karena Wifi Viral di Media Sosial
Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Lasdo dianiaya oleh EM tersebar viral di media sosial.
Masalah tersebut dipicu karena EM kesal dan menuduh Lasdo Mencuri wiFi rumahnya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Selamat dari Percobaan Pembunuhan, PM Irak Mengaku Kenal dengan Penyerang
Akibat kejadian tersebut, Lasdo mengalami luka sobek 8 jahitan di bagian kepala kiri.
Ia telah membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: K/1034-CK/X/2021/Sek.Ckr.
Lasdo melaporkan tetangganya sendiri yang tinggal berjarak 15 meter saja dari rumahnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul: Masih Ingat Kakek Bacok Tetangga Karena Wifi? Sudah Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.