Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah

Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya. 

Editor: Daryono
zoom-in Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah
Dok.Ist
Siti Masroha (dua dari kiri) diapit kuasa hukumnya saat sidang perdata gugatanya di PN Bengkulu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya. 

Anak wali murid tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester. 

Tidak hanya itu, data Dapodik siswa itu juga dihapus oleh sekolah

Wali murid itu bernama Siti Masrora. 

Ia menggugat SDIT Alhasanah Bengkulu.

“Setelah ada pendampingan dari psikiater anak, barulah emosional anak saya membaik. Perkara sekolah ini benar-benar membuatnya down,” kata Siti Masroha.

Baca juga: 9 Siswa dan Guru SMPN 2 Depok Terpapar Covid-19, Sekolah Langsung Gelar Swab Test PCR Massal

Kini sang anak yang harusnya sudah kelas 1 SMP dititipkan di sebuah pesantren.

Berita Rekomendasi

Kasus ini sempat menghebohkan Kota Bengkulu.

Kemarin digelar sidang kedua kasus ini.

Pihak Siti Masroha didampingi kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH.

Ceritanya, pada 3 Agustus 2020 Siti Masroha mendapatkan surat dari SDIT Alhasanah bahwa harus membayar tunggakan sebesar Rp 15 juta lebih.

Sebenarnya sejak tahun 2018 lalu Siti Masroha sudah bermaksud memindahkan anaknya dari SDIT Alhasah.

Kondisi keuangan keluarga sedang terganggu.

Saat itu anaknya masih duduk di kelas IV.

“Saat itu saya sudah mengajukan pindah sekolah. Kami datang bawa surat rekomendasi dari calon sekolah baru anak saya di Madrasah Ibtidaiyah. Tujuannya meminta surat pindah,” kata Siti Masrohah.

SDIT Alhasanah tak memberikan surat pindah.

Pasalnya Siti Masroha masih memiliki tunggakan yang harus dibayar.

“Tapi saat itu tak disebutkan berapa nilainya,” katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA

Alhasil tunggakanpun makin besar karena anaknya tetap bersekolah di sana. Namun menurut Hasanah pihak sekolah tak memberikan solusi tentang apa yang harus dilakukan.

Anaknya masih tetap bersekolah sampai satu hari kejadian itu tiba.

Menurut Siti, satu hari saat duduk di kelas V, anaknya tiba-tiba tak bisa mengikuti ujian semester.

Alasannya karena ada tunggakan biaya tadi.

“Peristiwa dikeluarkan dari kelas saat ujian itu benar-benar membuat emosional anak saya terganggu. Dia malu sekali,” katanya.

Karena kejadian itu, sekolah meminta pihak Siti membayar sebesar Rp 3 juta.

“Siti lalu meminjam uang pada seorang kepala Taman Kanak-kanak,” begitu tertulis dalam Kronologi yang disusun kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH.

Masalah muncul lagi saat anaknya sudah duduk di kelas VI.

Saat itulah surat dari sekolah datang meminta pembayaran sebesar Rp 15 juta lebih pada tanggal 20 Agustus 2020.

Isi suratnya jika tak dilunasi maka pembelajaran sang anak akan dihentikan sementara.

Siti dan keluarga lalu berinisiatif membuat surat keterangan tidak mampu di kecamatan harapannya bisa mendapat keringanan dari pihak sekolah.

Dia juga melaporkan masalahnya ini ke anggota dewan dan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Bengkulu.

Sejumlah mediasi sempat dilakukan namun akhirnya tetap berujung ke gugatan.

Sejak itu, kasus ini makin mendapat perhatian luas, termasuk media di Bengkulu.

Sang anak menurut Siti menjadi pendiam dan menutup diri.

“Baru sejak didampingi oleh psikolog ada sedikit kemajuan dan mulai ceria lagi,” kata Siti.

“Sejak september 2020 sang anak tak mendapatkan pembelajaran karena dihentikan sementara oleh sekolah dan statusnya tak jelas,” kata Benni Hidayat SH.

Pada 16 Agustus 2021, SDIT Alhasanah lewat kuasa hukumnya, Benni Ridho SH mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi pada pihak Siti.

Siti harus melunasi tunggakan yang sekarang nilainya menjadi Rp 11,9 juta.

Belakangan tak hanya itu, didapati ternyata Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa milik sang anak dihapus tanpa sepengetahuan pihak Siti.

Alhasil sang anak tak bisa melanjutkan Pendidikan ke sekolah manapun karena tak memiliki data.

“Kini dititipkan sementara untuk dapat Pendidikan di Pesantren Tegal Rejo Kabupaten Bengkulu Utara. Namun statusnya belum jelas, hanya diditipkan,” kata Benni Hidayat SH.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA

Siti Masroha lalu memasukkan gugatan perdata lewat kuasa hukumnya Benni Hidayat SH ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Siti menggugat SDIT Alhasanah dengan kerugian immaterial sebesar Rp 400 juta.

Selain itu gugatan penggantian kerugian moril sebesar Rp 78.519.000.

Saat ini sidang sudah memasuki kali kedua.

Sidang kedua berupa mediasi antara kedua belah pihak.

Wartawan berusaha meminta versi cerita dari pihak SDIT Alhasanah lewat kuasa hukumnya.

Sehabis persidangan, kuasa hukum tak berkenan memberikan komentar.(pma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas