Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah

Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya. 

Editor: Daryono
zoom-in Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah
Dok.Ist
Siti Masroha (dua dari kiri) diapit kuasa hukumnya saat sidang perdata gugatanya di PN Bengkulu, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya. 

Anak wali murid tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian semester. 

Tidak hanya itu, data Dapodik siswa itu juga dihapus oleh sekolah

Wali murid itu bernama Siti Masrora. 

Ia menggugat SDIT Alhasanah Bengkulu.

“Setelah ada pendampingan dari psikiater anak, barulah emosional anak saya membaik. Perkara sekolah ini benar-benar membuatnya down,” kata Siti Masroha.

Baca juga: 9 Siswa dan Guru SMPN 2 Depok Terpapar Covid-19, Sekolah Langsung Gelar Swab Test PCR Massal

Kini sang anak yang harusnya sudah kelas 1 SMP dititipkan di sebuah pesantren.

Berita Rekomendasi

Kasus ini sempat menghebohkan Kota Bengkulu.

Kemarin digelar sidang kedua kasus ini.

Pihak Siti Masroha didampingi kuasa hukumnya, Benni Hidayat SH.

Ceritanya, pada 3 Agustus 2020 Siti Masroha mendapatkan surat dari SDIT Alhasanah bahwa harus membayar tunggakan sebesar Rp 15 juta lebih.

Sebenarnya sejak tahun 2018 lalu Siti Masroha sudah bermaksud memindahkan anaknya dari SDIT Alhasah.

Kondisi keuangan keluarga sedang terganggu.

Saat itu anaknya masih duduk di kelas IV.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas