Anak Dilarang Ujian dan Dapodik Dihapus karena Nunggak Biaya, Wali Murid di Bengkulu Gugat Sekolah
Gara-gara tunggakan sekolah, seorang wali murid di Kota Bengkulu menggugat sekolah anaknya.
Editor: Daryono
Siti dan keluarga lalu berinisiatif membuat surat keterangan tidak mampu di kecamatan harapannya bisa mendapat keringanan dari pihak sekolah.
Dia juga melaporkan masalahnya ini ke anggota dewan dan sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kota Bengkulu.
Sejumlah mediasi sempat dilakukan namun akhirnya tetap berujung ke gugatan.
Sejak itu, kasus ini makin mendapat perhatian luas, termasuk media di Bengkulu.
Sang anak menurut Siti menjadi pendiam dan menutup diri.
“Baru sejak didampingi oleh psikolog ada sedikit kemajuan dan mulai ceria lagi,” kata Siti.
“Sejak september 2020 sang anak tak mendapatkan pembelajaran karena dihentikan sementara oleh sekolah dan statusnya tak jelas,” kata Benni Hidayat SH.
Pada 16 Agustus 2021, SDIT Alhasanah lewat kuasa hukumnya, Benni Ridho SH mengirimkan surat pemberitahuan dan somasi pada pihak Siti.
Siti harus melunasi tunggakan yang sekarang nilainya menjadi Rp 11,9 juta.
Belakangan tak hanya itu, didapati ternyata Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa milik sang anak dihapus tanpa sepengetahuan pihak Siti.
Alhasil sang anak tak bisa melanjutkan Pendidikan ke sekolah manapun karena tak memiliki data.
“Kini dititipkan sementara untuk dapat Pendidikan di Pesantren Tegal Rejo Kabupaten Bengkulu Utara. Namun statusnya belum jelas, hanya diditipkan,” kata Benni Hidayat SH.
Baca juga: Nadiem Makarim: Pendidikan Musik Tradisi Masuk Kurikulum PAUD Hingga SMA
Siti Masroha lalu memasukkan gugatan perdata lewat kuasa hukumnya Benni Hidayat SH ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Siti menggugat SDIT Alhasanah dengan kerugian immaterial sebesar Rp 400 juta.
Selain itu gugatan penggantian kerugian moril sebesar Rp 78.519.000.
Saat ini sidang sudah memasuki kali kedua.
Sidang kedua berupa mediasi antara kedua belah pihak.
Wartawan berusaha meminta versi cerita dari pihak SDIT Alhasanah lewat kuasa hukumnya.
Sehabis persidangan, kuasa hukum tak berkenan memberikan komentar.(pma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.