Update Tewasnya Mahasiswa UNS: Masih Tahap Pemberkasan, 2 Tersangka Ditahan di Polsek Berbeda
Polresta Solo gerak cepat menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo gerak cepat menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.
Saat ini berkas perkara masih dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika.
"Tim terus bekerja sebelum nantinya kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Kembali Temukan Guru Tak Pakai Masker saat PTM, Begini Reaksi Wali Kota Solo Gibran
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Disinggung target kelengkapan berkas itu, Djohan tidak menjelaskan secara rinci.
"Kalau pekan ini (berkas dikirim) belum, ditunggu saja. Nanti kalau sudah selesai kami kirimkan, tinggal nanti ada tambahan atau tidak," ungkapnya.
Selain itu, kedua tersangka saat ini telah dipindahkan ke tahanan Mapolsek yang berbeda.
"Mapolsek Banjarsari dan Laweyan yakni NFM (22) dan FPJ (22) masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian," jelas dia.
Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun
Baca juga: DLH Jelaskan Kabar Beredar Karawang Bakal Jadi Tempat Pembuangan Limbah Nuklir
Dia bahkan menyebut, bisa saja dimungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus yang menewaskan mahasiswa Gilang.
"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), tapi tergantung proses penyelidikan harus memenuhi dua alat bukti dulu," akunya.
Baru Wisuda
Satu tersangka diklatsar maut Menwa UNS Solo berinisial FPJ (22) asal Wonogiri ternyata baru saja lulus dan wisuda.
Bahkan, dia baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya Gilang Edi Saputra, pada 24 Oktober 2021.
FPJ telah lulus dan diwisuda 23 Oktober 2021.
Baca juga: Kronologi Temuan 2 Pocong Mini saat Penggalian di Situs Watugenuk Boyolali, Diduga Perantara Santet
Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.
"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).
Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni.
Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.
"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.
"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.
"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.
Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Begini Kondisi 2 Tersangka dalam Tewasnya GE saat Diklat Menwa UNS : Di Tahan di Mapolsek Berbeda,