Permasalahan Data Kependudukan Selesai, Nama Anak Terpanjang di Tuban Dipangkas
Pasangan asal Tuban Jawa Timur ini akhirnya mempersingkat nama anak mereka sehingga bisa dicatat di dokumen kependudukan
Editor: Erik S
Arif dan Suci pun kesulitan mengurus akta kelahiran, karena ada batasan karakter huruf.
Sebelum diproses, data anak harus masuk biodata base sistem informasi adiministrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid, Rabu (6/10/2021).
Arif tetap berusaha akan mempertahankan nama sang anak.
Pada prinsipnya ia tak ingin mengganti nama sang anak.
Terlebih lagi, taka undang-undang yang melarang pemberian nama anak yang panjang.
Dalam satu atau dua tahun ke depan, anak Arif rencananya akan mulai bersekolah dan tentunya membutuhkan akta.
"Kami dari orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena disitu tidak ada undang-undang yang melarang. Adapun jika final tidak boleh, maka kami akan mematuhinya,” katanya.
Beberapa waktu lalu Arif juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini lantaran dirinya kesulitan mengurus akta sang anak.
Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan hingga Tanggapan Keluarga
Setiap mendatangi kantor dinas terkait, akta kelahiran sang anak tak bisa diproses.
"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," kata Arif.
Dalam surat terbukanya kepada Jokowi, Arif dan sang istri berharap mendapat jalan keluar dan kemudahan dalam mengurus akta sang anak. (Penulis: M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nama Anak Panjang di Tuban Diselipkan Nama Dirjen Dukcapil, Kini Ringkas Jadi Lima Kata