Anak Derita Luka Bakar, Permintaan Damai Calon Ibu Tiri Kepada Keluarga Korban Ditolak
NV sejatinya adalah calon ibu tiri J. Usman, ayah J menitipkan anaknya kepada NV.
Editor: Erik S
"Untuk korban kami buat untuk senyaman mungkin, korban saat ini ada di tempat yang aman," kata Ahmad.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan pencabutan laporan merupakan hak pelapor atau korban.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengintervensi pelapor untuk menerima permohonan tersangka.
Baca juga: Pria Bangka Cabuli Anak Tiri, Dipicu Istri Kerap Tidak Beri Jatah
"Tergantung pihak korban, kalau memang mereka tidak mau mencabut laporan tentunya perkara ini akan lanjut," kata Devi.
Devi menyatakan aparat kepolisian akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Termasuk penyelesaian proses perkara hukum diluar proses sidang atau restoratif justice.
"Yang jelas sampai saat ini kami masih meminta dari tim advokasi korban untuk melengkapi berkas perkara," kata Devi.
Tubuh penuh luka lebam dan luka bakar
Anggota Satsamapta Polresta Bandar Lampung Aipda Teguh Budiarso mengaku menerima telepon dari rekan ayah korban, Senin (1/11/2021) malam.
Baca juga: Bu Camat yang Kepergok Selingkuh dengan Pejabat Mengaku Dianiaya
Menurut Teguh, rekan ayah korban tersebut menginformasikan bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Teguh mendatangi korban di wilayah Natar, Lampung Selatan.
"Ternyata benar, anak tersebut memar di badan dan luka di kepala. Ditanya, sering dipukuli, dimasukkan ke tong berisi air, dan dianiaya oleh calon ibu tirinya," kata Aipda Teguh, Selasa (2/11/2021).
Teguh menjelaskan, kekerasan yang dialami korban terjadi saat dititipkan di rumah NV di Perumahan Bilabong, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.