Bos Ducati Marah soal Unboxing Motor di Mandalika: Hanya Terjadi di Negara Berkembang 40 Tahun Lalu
Bos Ducati, Paolo Ciabatti, marah besar soal unboxing motor Ducati secara ilegal oleh seorang oknum di Mandalika.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari Kompas.com, Humas Bea Cukai Mataram menyatakan pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati tersebut telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea Cukai di lokasi.
Beberapa poin yang disampaikan langsung oleh pihak Humas Bea Cukai Mataram kepada Kompas.com adalah:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan tersebut Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun Instagram @beacukaimataram selama proses penurunan logistik WSBK.
Terkait video unboxing yang beredar di media sosial, Bea Cukai Mataram menegaskan hal itu bukanlah milik mereka.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," lanjut pihak mereka yang diwakili oleh Dimas Pratama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram.
Dimas Pratama juga mengatakan para personelnya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap motor sehingga tidak memperhatikan adanya pengambilan video oleh pihak lain.
Ia juga menyampaikan alasan pihak Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara, dalam hal ini di Sirkuit Mandalika, langsung bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea Cukai.
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," ujarnya melanjutkan.
"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir."
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Firzie A. Idris)