Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara setelah Marahi Suaminya yang Pulang dalam Kondisi Mabuk

Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara setelah memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara setelah Marahi Suaminya yang Pulang dalam Kondisi Mabuk
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara setelah memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara.

Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.

Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.

Baca juga: Motor Sudah Berubah Jadi Abu, Fitri Lapor Polisi Diancam Akan Dibakar Suami yang Hobi Mabuk Tuak

Berita Rekomendasi

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.

Pihaknya akan bakal mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.


Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

istri terancam penjara setelah marahi suami yang mabuk
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Baca juga: Suami Diduga Habisi Istri, Sempat Cekcok Disaksikan Adik hingga Warga Dengar Suara Pria Membentak

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Marahi Suaminya yang Mabuk-mabukan, Ibu di Karawang Ini Malah Dituntut Dipenjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas