Tertangkap Tangan Sedang Bawa Sabu Seberat 98,780 Gram, Aipda WI Dipecat dari Kepolisian
Saat diamankan WI tengah bersama dua rekannya sedang membawa sabu sebanyak 10 paket dengan berat 98,780 gram.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Aipda WI, oknum anggota polisi di wilayah hukum Polres OKU Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dipecat dari kepolisian.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda WI dipimpin oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon dan berlangsung di Mapolres OKU Timur, Kamis (11/11/2021).
Kasi Propam Polres OKU Timur, Iptu Yuli, mengungkapkan Aipda WI sebelumnya ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Desember 2020 di kawasan Km 5 Palembang.
Saat diamankan, ternyata Aipda WI tidak sendirian. Ia tengah bersama dua rekannya tertangkap tangan sedang membawa sabu sebanyak 10 paket dengan berat 98,780 gram.
"Dia diamankan dengan satu anggota polisi juga dari Biddokkes Polda Sumsel inisial SA dan satu orang lainya yakni warga sipil," ujar Iptu Yuli, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Polisi Nangis-nangis Karena Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat, Polda Sumut Berikan Penjelasan
Secara resmi Aipda WI diberhentikan setelah jajaran Polres OKU Timur menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres OKU Timur, Kamis (11/11/2021).
Iptu Yuli mengungkapkan sebelumnya Aipda WI sudah pernah melakukan pelanggaran jenis narkoba dan diberi kesempatan untuk berubah.
Aipda WI tertangkap tangan hendak transaksi sabu.
"Kalau pengakuannya mengenai transaksi ia baru satu kali ini dan langsung ditangkap. Dia itu kan ditangkap sama anggota Biddokkes Polda, mungkin dia itu sudah jadi TO oleh anggota Polrestabes," ujarnya.
Aipda WI menjabat sebagai Kasium di Polsek Cempaka Polres OKU Timur sebelum ia dikenakan PTDH.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kepergok Bawa Sabu di Km 5 Polisi Berpangkat Aipda Dipecat, Anggota Biddokes Polda Sumsel Terlibat