5 FAKTA Polisi yang Peras Pengendara Wanita di Medan: Diamuk Warga hingga Terancam 9 Tahun Penjara
Video seorang oknum anggota polisi yang memeras wanita pengendara motor di Kota Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Video seorang oknum anggota polisi yang memeras wanita pengendara motor di Kota Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Diketahui oknum tersebut adalah Bripka PK. Ia merupakan anggota Polsek Delitua.
Kabar terbarunya, Bripka PK sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ulahnya.
Bripka PK dijerat pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan.com dan Kompas.com:
Baca juga: Bripka PK Mengaku Baru Sekali Peras Pemotor, Wakapolres Medan: Kami Tak Peduli, Ada Korban dan Bukti
1. Diamuk warga
Video yang memperlihatkan Bripka PK dihajar warga setelah melakukan pemerasan terhadap korban viral di media sosial.
Seperti rekaman yang diunggah oleh akun Facebook bernama Roni Junaidi Sianturi.
Terlihat seorang pria dengan seragam polisi tengah menjadi bulan-bulan warga.
Petugas tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan untuk menghindari amukan massa.
Akun Roni menginformasikan, polisi tersebut menyetop seorang mahasiswi di jalan yang tidak melakukan kesalahan, dan meminta uang sejumlah Rp200 ribu.
"Dihimbau untuk Rekan2 keluarga semua jangan mau distop polisi dijalan dan diminta uang tanpa ada alasan yang jelas. Telah terjadi pemerasan dijln Dokter Mansyur arah ke USU," tulis akun itu.
Hingga Minggu (14/11/2021) siang, unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 534 ribu kali oleh warganet.
Baca juga: Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
2. Diperiksa Polrestabes Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.