Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Polisi yang Peras Pengendara Wanita di Medan: Diamuk Warga hingga Terancam 9 Tahun Penjara

Video seorang oknum anggota polisi yang memeras wanita pengendara motor di Kota Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 FAKTA Polisi yang Peras Pengendara Wanita di Medan: Diamuk Warga hingga Terancam 9 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews.com: Tribun-Medan.com/Goklas Wisely dan Facebook/Roni Junaidi Sianturi
(Kiri) Bripka PK saat diamankan di Mako Polrestabes Medan dan (Kanan) Video Bripka PK yang viral di media sosial. 

Lanjutnya, Bripka PK tersebut memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang Rp200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.

"Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang Rp 100 ribu yakni pecahan Rp 50 ribu," imbuh Irsan.

Karena merasa takut, NW memilih negosiasi dan kebetulan hanya memegang uang Rp 100 ribu pecahan dua lembar uang Rp 50 ribu.

Saat NW ingin menyerahkan uang, rupanya ada masyarakat yang berteriak mengatakan Bripka PK adalah polisi gadungan.

Uang yang mau diberikan NW pun terjatuh.

Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat pimpin pengungkapan kasus dugaan suap, Sabtu (13/11/2021).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat pimpin pengungkapan kasus dugaan suap, Sabtu (13/11/2021). (TRIBUN MEDAN/FADLI)

Tak lama masyarakat tiba-tiba berkerumun langsung mengelilingi NW dan Bripka PK.

Kemudian terjadilah kejadian sebagaimana di dalam video yang beredar.

Berita Rekomendasi

Usai kejadian, ersonil polisi dari Satuan Brimob hadir dan membawa Bripka PK ke pos security di dekat Mesjid Istiqomah.

Setelah itu, Bripka PK langsung dibawa pihak Polsek Sunggal.

Modus Bripka PK diketahui ingin membantu korban agar tidak tidak ditilang saat melaksanakan razia lalu lintas.

Ada pun Bripka PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.

5. Terancam penjara 9 tahun

Irsan mengatakan, berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa Bripka PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Goklas Wisely)(Kompas.com/Dewantoro)

Berita lainnya seputar Kota Medan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas