5 FAKTA Polisi yang Peras Pengendara Wanita di Medan: Diamuk Warga hingga Terancam 9 Tahun Penjara
Video seorang oknum anggota polisi yang memeras wanita pengendara motor di Kota Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Lanjutnya, Bripka PK tersebut memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang Rp200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
"Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang Rp 100 ribu yakni pecahan Rp 50 ribu," imbuh Irsan.
Karena merasa takut, NW memilih negosiasi dan kebetulan hanya memegang uang Rp 100 ribu pecahan dua lembar uang Rp 50 ribu.
Saat NW ingin menyerahkan uang, rupanya ada masyarakat yang berteriak mengatakan Bripka PK adalah polisi gadungan.
Uang yang mau diberikan NW pun terjatuh.
Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya
Tak lama masyarakat tiba-tiba berkerumun langsung mengelilingi NW dan Bripka PK.
Kemudian terjadilah kejadian sebagaimana di dalam video yang beredar.
Usai kejadian, ersonil polisi dari Satuan Brimob hadir dan membawa Bripka PK ke pos security di dekat Mesjid Istiqomah.
Setelah itu, Bripka PK langsung dibawa pihak Polsek Sunggal.
Modus Bripka PK diketahui ingin membantu korban agar tidak tidak ditilang saat melaksanakan razia lalu lintas.
Ada pun Bripka PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.
5. Terancam penjara 9 tahun
Irsan mengatakan, berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa Bripka PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Goklas Wisely)(Kompas.com/Dewantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.